Kota Berwawasan Lingkungan



Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.

Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan.

Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain :
  1. Menjamin pemerataan dan keadilan.
  2. Menghargai keanekaragaman hayati.
  3. Menggunakan pendekatan integratif.
  4. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pola pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan ialah konsep yang harus ditempuh melalui proses jangka panjang. Sebab kota merupakan arena kegiatan manusia yang serba kompleks melibatkan berbagai aspek ativitas. Baik aspek manusianya, sumber daya alam dan buatan manusia. Oleh karenanya, pembangunan perkotaan dampak lingkungan yang ditimbulkan merusak ekosistem perkotaan.
Seperti disebutkan dalam UULH pasal 1 angka 13 (Jayadinata 1992 lampiran 6) menyebutkan “Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Kalau uraian tersebut dianalisis lebih jauh tentang konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan, ada beberapa cerita yang perlu diberi penekanan yang lebih mendalam, yaitu:

1.          Konsep Usaha Sadar
2.          Bijaksana dan Berencana
3.          Pembangunan yang Berkesinambungan 
4.          Meningkatkan Mutu Hidup

Metode dan teknik perencanaan lingkungan

Metode yang dugunakan dalam perencanaan lingkungan pada dasarnya tidak berbeda dengan metode yang digunakan pada perencanaan yang lain. Pokok-pokok yang menjadi fokus analisis dalam perencanaan akan muncul pada seluruh tahapan proyek dan bervariasi menurut tingkatan kerumitannya.
Pada tahap awal suatu proyek titik perhatiannya adalah pengumpulan dan pengelompokan data. Di balik inventarisasi data adalah mempelajari semua hal tentang karakter lokasi proyek dan lingkungannya. Pendekatan ini pada umumnya mencakup pemeriksaan lapangan. Setelah itu, disertai usaha untuk mendapatkan ukuran lapangan. Data tersebut diperoleh dari data sekunder, seperti peta topografi, peta tanah, keadaan cuaca.
Pada tahap awal, biasanya berkaitan dengan persoalan rekayasa, keamanan dan kesehatan yang diketahui atau diharapkan. Selanjutnya proses tersebut akan menjadi lebih analitis, karena pokok persoalan yang muncul berkaitan dengan pengujian prosedur perencanaan dan desain. Pendekatan yang digunakan memang bervariasi.
Penarikan kesimpulan dari prosedur pengumpulan data, pengukuran deskriptif dan pengukuran analisis dihadapkan pada tugas untuk mengintegrasikan berbagai macam kesimpulan menurut cara bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan.

Contoh kota berwawasan lingkungan

BOGOR

Didalam rencana Detail Tata Ruang (RDTR), umumnya setiap kecamatan telah mempunyai arahan tentang besaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Maksimum Bangunan. Untuk lebih mengarahkan pembangunan agar tetap berwawasan lingkungan, maka perlu pengaturan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Pengaturan KDH adalah untuk mengendalikan pembangunan pada lahan private dan arahan ini dimaksudkan agar kota tetap mencerminkan karakter alamnya (basic landscape unit).
Didalam pengaturan Koefisien Dasar Hijau yang bersifat pembangunan privat ini, arahan untuk setiap kecamatan biasanya dibagi menjadi beberapa jenis peruntukan, yaitu: Kavling Rumah Tinggal; Kawasan Perumahan; Kawasan Perdagangan, Jasa dan Komersial; Kavling Industri dan Kawasan Industri.
Untuk mencapai pembangunan kota yang berwawasan lingkungan maka diperlukan rencana pembangunan ruang terbuka hijau kota yang terpadu dan terintegrasi dengan rencana tata ruang kota yang ada. Rencana pembangunan RTH didasarkan pada klasifikasi dan jenis RTH kota yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk besaran atau luasan rencana pembangunan RTH untuk masing-masing jenis RTH perlu di diketahui juga kondisi eksisting masing-masing jenis RTH yang ada pada saat ini.
Sebagai contoh, kota Bogor saat ini telah memiliki RTH Kebun Raya dengan luas 72,12 Ha (0,61%), dalam rencana pembangunan RTH tidak ada penambahan luasan, sehingga untuk Kebun Raya luasan RTHnya tetap. Demikian pula Hutan Kota yang ada tidak ada penambahan luasan, tetapi perlu peningkatan kualitas RTHnya. Sedangkan untuk Jalur Hijau Jalan, saat ini luasan hijaunya 138,30 Ha (1,17%) dalam rencana sampai tahun 2025 ditargetkan menjadi 699,42 Ha (5,90%).
Demikian pula Jalur Hijau SUTT kondisi saat ini luasan yang ada 14,36 Ha (0,12%) dalam rencana pembangunan RTH ditargetkan menjadi 249,43 Ha (2,10%). Untuk meningkatkan kualitas visual maupun ekologi kota maka perlu penambahan luasan RTH Pertamanan Kota Bogor, yang semula 89,86 Ha (1,29%) menjadi 242,93 Ha (2,05%).
Jalur hijau sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung saat ini telah banyak diokupasi menjadi pemukiman dan fungsi bangunan lainnya. Oleh karena itu didalam pembangunan RTH perlu mengembalikan fungsi jalur hijau sungai sebagai daerah alami untuk mendukung ekosistem kota. Luasan jalur hijau sungai yang saat ini 181,79 Ha (1,53%) dalam rencana ditargetkan menjadi 832,46 Ha (7,02%).
Ruang terbuka hijau yang akan banyak berkurang karena adanya pembangunan kota adalah Kawasan Hijau Kota, yang saat ini masih berupa tegalan, kebun dan bentuk pertanian kota lainnya.
Kawasan hijau kota sebagian besar dimiliki oleh masyarakat dan swasta. Perubahan kawasan hijau kota menjadi kawasan terbangun tetap harus dikendalikan agar target RTH kota tetap dapat tercapai. Pengendalian RTH kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah dengan menerapkan besaran Koefisien Dasar Hijau (KDH) dalam memperoleh Ijin Membangun Bangunan (IMB).



Sumber:
http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-913-konsep-pembangunan-kota-berwawasan-lingkungan-.html


0 comments:

Powered by Blogger.

Total Pageviews

Followers